Spektrum keahlian SMK yang berlaku saat ini mengacu pada
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tanggal
4 Desember 2013 tentang SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN.
Oleh karena itu maka program keahlian akuntansi di SMK AL IKHLASH memutuskan untuk ikut spektrum yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK tertanggal 02 September 2016.
0 komentar:
Posting Komentar